BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembaharuan adalah munculnya gerakan-gerakan untuk menyesuaikan
paham keagamaan Islam, dengan perkembangan-perkembangan baru dalam Islamyang
ditimbulkan oleh kemajuan ilmu dan teknologi yang sudah begitu modern. Dalam Islam
akan dikenal dengan gerakan pembaharuan Islam. Salah satu tokoh gerakan
pembaharuan dalam Islam yaitu Muhammad Abduh.
Syekh Muhammad Abduh dikenal sebagai seorang tokoh ahli tafsir,
hukum Islam, bahasa Arab dan kesusasteraan, logika, ahli ilmu-ilmu kalam,
filsafat, dan soal-soal kemasyarakatan. Ia seorang ulama besar, penulis
kenamaan, dan pendidik yang berhasil , pembaharu Mesir modern yang bergerak
dalam kemasyarakatan. Ia juga seorang
pembela Islam yang gigih, seorang wartawan yang tajam perannya, seorang hakim
yang jauh pandangannya, pemimpin dan politikus ulung, dan akhirnya menjadi
seorang mufti, suatu jabatan keagamaan yang tertinggi di Mesir. Muhammad ‘Abduh juga dikenal sebagai tokoh pembaharu yang tidak asing lagi, dunia Islam dan Barat mengakuinya, bahkan pandangannya sering dijadikan rujukan dalam pembahasan ke-Islaman. Ia dilahirkan dalam situasi, dimana dunia Barat gencar-gencarnya melakukan kegiatan ekspansi ke daerah-daerah Islam, termasuk Mesir.
B.
Rumusan Masalah
1.
Siapakah Muhammad Abduh?
2.
Apa saja segi pemikiran Muhammad Abduh?
3.
Apa saja karya-karya Muhammad Abduh?
C.
Tujuan
1.
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tauhid.
2.
Untuk Lebih Mengetahui Tentang Muhammad Abduh.
3.
Untuk Mengetahui Apa Saja Pembaharuan Yang Dilakukan Oleh Muhammad
Abduh.
4.
Mengetahui karya-karya Muhammad Abduh.
BAB II
ISI
A. BIOGRAFI
MUHAMMAD ABDUH
Muhammad Abduh dilahirkan pada tahun 1849 M (1265 H) di Mahallah
Nasr, suatu perkampungan agraris termasuk Mesir Hilir di propinsi Gharbiyyah.
Ayahnya bernama Abduh bin Hasan Chairullah, seorang berdarah Turki, sedangkan
ibunya Junainah binti Utsman al-Kabir mempunyai silsilah keluarga besar keturunan Umar bin Khattab. Keluarga Abduh
Chairullah dikenal sangat kuat dalam menjalankan agama, dan inilah yang
dijadikan pijakan dalam mendidik anak-anaknya.
Sampai usia 10 tahun Abduh dididik dalam lingkungan keluarga
terutama dalam membaca dan menulis. Setelah itu sang ayah mengirimnya kepada
seorang hafidz untuk belajar Quran dan hanya dalam tempo dua tahun ia sudah
berhasil menghafalkannya. Kemudian ia memantapkan studinya tentang Quran di
Masjid Ahmadi kota Thanta. Di sini pula Abduh mulai mempelajari ilmu-ilmu
tradisional keislaman seperti ilmu tata bahasa dan fiqih. Ia kecewa dalam
metode pembelajarannya yang menghafal terus menerus tanpa diikuti dengan
pemahaman, sehingga memutuskan untuk kembali ke Nasr. Abduh pun dapat bimbingan
pembelajaran dari Syeikh Darwis, pamannya, maka ia mulai tertarik mengkaji
disiplin keislaman, pengalaman bersama pamannya ini sangat mengesankan sehingga
kecintaannya pada ilmu pengetahuan mulai berkembang. Akhirnya ia kembali belajar
di Thanta.
Abduh memasuki Universitas al-Azhar di Cairo tahun 1866, disinipun
ia merasa kecewa. Maka ia pun kembali berkonsultasi dengan Syeikh Darwisy, dan
disarankan untuk mempelajari disiplin-disiplin lain yang tidak diajarkan selama
ini seperti logika, matematika, dan filsafat. Lewat salah seorang Ulama bernama
Hasan at-Thawil, Abduh diperkenalkan ilmu-ilmu tersebut. Kajian-kajian demikian
ini lah yang sangat membantu
pengembangan berfikir Abduh.
Pengaruh intelektual paling besar pada Abduh terjadi setelah ia
bertemu Sayyid Jamaluddin al-Afghani. Al-Afghani datang ke Mesir pada tahun
1871 dan sejak saat itu Abduh sangat antusias mengikuti kuliah dan
ceramah-ceramah yang diberikannya. Secara pribadi Abduh banyak belajar dari
al-Afghani terutama dalam bidang filsafat, logika, ilmu kalam serta wawasan
sosial dan politik. Semuanya ini menjadi modal penting baginya dalam
menyalurkan pemikiran pembaruannya. Pada tahun 1877 ia berhasil lulus dari
al-Azhar dengan mendapat gelar kesarjanaan alim, suatu prestasi yang memberinya
hak untuk mengajar di Universitas itu. Abduh
mulai aktif mengajar di al-Azhar dengan mengampu mata kuliah ilmu kalam dan
logika. Ia mendidik para mahasiswa untuk dapat berfikir secara mandiri,
menga-rahkan mereka agar tidak begitu saja mengikuti pendapat-pendapat yang ada
dengan tanpa argumen yang kuat. Di samping itu di rumahnya, Abduh juga mengajar
dan memberikan pelajaran yang terbuk auntuk umum.
Ketika ia mulai terkenal dikalangan luas, pemerintah mengangkat
Abduh sebagai dosen tetap di Universitas Dar al-Ulum dan perguruan Bahasa
Khedevi pada tahun 1879. Di sini ia mengajar ilmu kalam, sejarah, ilmu politik
dan kesusateraan. Akan tetapi Taufiq Pasha memberhentikannya dari tugas
mengajar di dua perguruan tertinggi itu, karena metode pembelajarannya berbau
politis.
Pada tahun 1880 Perdana Menteri Riyadh Pasya memanggilnya kembali
untuk membantu tugas-tugas pemerintahan, ia diangkat sebagai salah seorang
Redaktur surat kabar pemerintah, Al-Waqai al-Mishriyyah, dan tidak lama
kemudian dia dipercaya untuk menjadi Editor in Chief (ketua editor). Kesempatan
tersebut dimanfaatkannya untuk menformasikan sekaligus mensosialisasikan
gagasan-gagasannya.
Abduh memasuki gelanggang politik dan aktif terlibat dalam Partai
Nasionalisme Mesir (Al-Hizb al-Wathan) yang didirikan oleh Jamaluddin
al-Afghani. Kemudian muncullah gerakan pemberontakan di bawah pimpinan Ahmad
Urabi Pasya pada tahun 1882, akan tetapi ia dan pasukannya mengalami kekalahan
total di at-Tall al-kabir. Ia ditangkap dan dibuang ke Srilangka untuk seumur
hidup. Dalam hal ini Abduh termasuk orang yang terlibat, secara positif ia
memberikan dukungan terhadap gerakan
Nasionalisme itu. Karena keterlibatanya Abduh dibawa ke pengadilan dan
dijatuhi hukuman pengasingan ke luar negeri selama 3 tahun.
Tahun 1882 ia diasingkan ke Syiria dan memilih tinggal di Beirut.
Setahun ia tinggal disana, ia mendapat surat dari Jamaludduin al-Afghani yang
berada di Paris, dengan maksud mengajaknya
pindah ke sana dan bergabung dalam organisasi al-Urwah al-Wutsaqa. Abduh
pun menyetujuinya, segera kemudian ia menyusul dan oleh al-Afghani diajak
mendirikan majalah yang juga diberi nama seperti nama organisasi itu. Secara
umum majalah ini merupakan jurnal mingguan politik yang mengetengahkan
perjuangan umat islam di berbagai negeri untuk dapa dapat melepaskan diri dari
dominasi kekuasaan asing, dan secara khusus mengkonsentrasikan pada usaha
mendapatkan kemerdekaan bagi rakyat Mesir dari Inggris. Akan tetapi pemerintah
kolonial melarang peredarannya di daerah-daerah yang mereka kuasai, hingga
majalah tersebut hanya dapat terbit sebanyak 18 edisi dalam waktu delapan
bulan. Pertama muncul pada bulan Maret 1884 dan nomor terakhir muncul pada
bulan Oktober 1884.
Selanjutnya, Abduh kembali ke Beirut dan memusatkan perhatiannya
pada pengembangan ilmu dan pembinaan pendidikan. Ia juga tetap menulis artikel
pada sejumlah surat kabar, serta menulis kitab syarah dan komentar-komentar. Baru
kemudian pada tahun 1888, Abduh diperkenankan tinggal kembali di Mesir, dan ia
langsung diangkat sebagai hakim.
Berikutnya pada tahun 1890 M ia dipercaya menjadi penasehat hukum pada
Mahkamah Agung yang berkedudukan di Cairo. Pengabdian puncaknya ketika Abduh
diangkat menjadi Multi Besar – sebuah posisi yang cukup istimewa – sejak
tanggal 3 Juni 1899 menggantikan Syeikh Hasunah al-Nadawi. Setelah sakit
beberapa lamanya, Abduh meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 1905. Jenazahnya
dikebumikan pada pemakaman negara di cairo.[1]
B. PEMIKIRAN
MUHAMMAD ABDUH
1.
Allah dan Sunnah-Nya
Untuk membuktikan eksistensi Allah,
Abduh menggunakan logika yang sering dipakai para filosof,Yaitu teori wujud.
Wujud secara teoritis terbagi menjadi tiga macam: wajib li dzatih,(wujud
yang mesti ada), mustahil li dzatih (wujud yang tidak mungkin ada), dan mumkin
li dzatih (wujud yang mungkin ada ). Namun secara realitas wujud sebenarnya
hanya ada dua, sebab yang mustahil li dzatih pada hakekatnya tidak pernah ada.
Dari sini logika yang dikembangkan tidak lain adalah wujud yang mungkin ada
tergantung pada suatu sebab yang menjadikannya ada, yaitu Dzat yang wajib al
wujud (Allah).
Cara bagaimana mengenal dan mengimani
Dzat yang Wajib Wujud telah dijelaskan dalam Al-Quran. Mengenai sifat Allah,
Muhammad Abduh mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak perlu terlalu jauh
diperdebatkan. Dalam memahami sifat Allah Maha Hidup, Maha Kuasa dan semacamnya
tidak ada pesoalan bagi Abduh. Namun dalam sifat-sifat yang identik digambarkan
dengan manusia, maka itu harus dipahami sebagaimana kaum salaf memahaminya.
Selanjutnya adalah hubungan Allah
dengan alam semesta yang terlihat dalam
konsep Abduh tentang Sunnatullah. Sunnatullah merupakan hukum yang
mengatur perjalanan alam dan segala sebab akibat yang ada di dalamnya.
Sunnatullah merupakan system yang baku yang bersifat universal. Abduh menunjuk bebrapa ayat berikut :
Sesungguhnya telah berlaku sebelum kamu sunnah-sunnah Allah. Karena
itu berjalanlah kamu di muka bumi ini dan perhatikanlah bagaimana akibat
orang-orang yang mendustakan. (QS.Ali Imran :137)
Maka tiadalah yang mereka nanti-natikan melainkan berlakunya sunnah
(Allah) kepada orang-orang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan
mendapati penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak pula akan kamu
temui penyimpangan bagi sunnah Allah itu. (QS. f athir :43)
Berdasarkan
ayat di atas Tuhan selalu mengikuti sunnahNya dan tidak akan menyimpang
daripadaNya. Dalam apapun juga Tuhan menciptakan sunnahNya. Di samping terhadap
keberadaan alam secara umum, Allah juga menetapkan sunah bagi manusia agar ia
dapat mendapatkan kebahagiaan hidupnya di dunia ini. Jika sunnah itu diikuti
maka seseorang dapat mencapai kemenangan, tetapi kalau meninggalkan maka ia tidak
akan mengalami kemenangan.
2.
Akal dan Kemampuannya
maupun syariah.
Dalam bukunya Al-Islam Din ilm wa Al-Madaniyah, seperti ia katakana “
Dasar pertama pembinaan islam adalah penelitian berdasarkan akal……”. Menurutnya
segala ajaran agama dapat ditafsirkan berdasarkan akal, bagi Abduh islam adalah
agama rasional.
Abduh sangat keras menentang
kebebasan akal dan juga sikap tidak mau menggunakan akal itu sendiri.
Serangannya yang keras terhadap taklid karena keyakinannya bahwa taklid menjadi
sumber stagnasi kemajuan islam.
Penolakannya atas taklid didasarkan pada tiga hal :
a)
karena taklid bertentangan dengan tabiat akal yang selalu ingin
berkembang,
b)
bertentangan dengan sunah kehidupan yang mengharuskan adanya
dinamika dan perkembangan,
c)
karena semangat islam memang anti taklid.
Dalam ilmu kalam, ada empat masalah
inti yang menjadi pembeda antar berbagai aliran dalam memandang kekuatan
akal,yaitu : (1) mengetahui Tuhan (hushul marifat Allah), (2) kewajiban
mengetahui Tuhan dan berterima kasih pada Tuhan, (3) mengetahui baik dan
buruk (marifat al husn wa al-qubh), (4) kewajiban mengerjakan
perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk( wujub itinaq al-husn wa ijtinab
al-qubh).
Seandainya wahyu belum diturunkan,
bagaimana sikap akal terhadap empat masalah tersebut?. Menurut Abduh semua
manusia dapat sampai pengetahuan bahwa Tuhan itu ada (maujud). Selanjutnya akal
juga dapat mengetahui sifat-sifat Tuhan.namun ada beberapa sifat yang bisa
diketahui lewat wahyu, seperti Allah Maha Melihat dan Maha Mendengar. Sifat-
sifat Allah seperti digambarkan wahyu
bagaimanapun juga harus diterima akal. Dalam pandangan Abduh akal juga dapat
mengetahui baik dan buruk sungguhpun tidak secara rinci. Akal juga dapat
mengetahui keadaan sesudah mati. Namun yangdapat mencapai pengetahuan perihal
hari berbangkit hanya orang khawas saja, selain itu sulit sampai ke pemikiran
itu.
Jadi menurut Abduh, wahyu turun
untuk menyempurnakan pengetahuan akal agar ia memperoleh pengetahuan yang lebih
mendalam dan sempurna. Dalam kaitannya dengan kekuatan akal, wahyu mempunyai
bebrapa fungsi, (1) menyempurnakan pengetahuan sebelumnya yang telah
diperolehakal, (2) menguatkan pendapat akal melalui keabsolutan wahyu. Kesimpulannya, menurut Abduh akal dan wahyu
mempunyai posisi sejarar dan berfungsi saling melengkapi.
3.
Manusia dan Kebebasannya
Manusia adalah makhluk yang unik
melihat eksistensinya yang bisa menjadikannya bederajat tertinggi tetapi
memungkinkannya berderajat terendah. Tergantung kea rah man ia memfungsikan daya dan potensi yang telah diciptakan Tuhan
pada dirinya. Menurut Abduh manusia mempunyai dua kodrat yang mulia yaitu : berfikir
dan memilih dan menentukan perbuatannya sendiri.
Dengan demikian
manusia selain mempunyai daya berfikir juga mempunyai kebebasan menentukan
langkah dan usahanya.
Abduh mengemukakan dua pengertian
tentang kasb yaitu, pertama kasb yang berarti dayamanusia yang diperolehnya
melalui hukum alam (sunnahNya) yang sudah ada sejak lahir dalam dirinya. Kedua,
kasb yang berarti perolehan dari suatu hal.
Konsep tentang kebebasan manusia
sebenarnya ada kaitannya dengan Keadilan Tuhan. Dalam pada itu Abduh mengaitkan
bentuk keadilan Tuhan itu dengan hukuman dan balasan baik yaitu bahwa hukuman
aan diberikan sesuai kejahatan yang dilakukan dan balasan baik diberikan sesuai
kebaikan yang dilakukan. Abduh juga mengakui ada batas-batas dalam kebebasan
manusia. Dalam tafsir al-manar ia menjelaskan bahwa meski manusia berbuat atas
kemauan dan piihannya sendiri, namun daya dan pengetahuan manusia tidaklah
sempurna. Kemauan manusia ternyata terbatasi oleh kelemahan yang ada pada
dirinya dan berbagai faktor x yang berada di luar jangkauannya.
Dalam menentukan suatu pilihan
manusia tetap bebas. Meskipun Tuhan Maha Mengaetahui atas apa yang dipilih dan diusahakannya tetapi
pengetahuan Tuhan itu tidak ada hak
untuk mencegah atau merintangi. Jika manusia berbuat baik , Tuhan akan member
balasan yang setimpal, jika berbuat jahat iapun harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya itu kelak. Jadi semuanya kembali pada kemauan bebas manusia.
Maka dari itu Abduh tidak sepakat
iman dan kafir seseorang dikaitkan dengan keputusan azali Tuhan. Menurutnya,
orang menjadi kafir adalah karena pilihan dan usahanya sendiri. Tuhan telah
menetapkan banyak jalan dan terserah manusia memilih jalan mana yang
dikehendaki. Namun secara umum jalan
banyak itu dapat dikategorikan menjadi dua jalan : jalan yang membawa
kebahagiaan dan jalan yang membawa kesesatan.[2]
C. KARYA-KARYA MUHAMMAD
ABDUH
1. Risalatut-tauhid, tahun 1897.
2. Al-islam wan nasraniah ma’al ilmu wal madaniyyati, tahun 1902.
3. Ulasan (syarah) buku “al-bashairun nasiriah”, karangan al-qadhi
zainuddin, tahun 1898
Dalam pada itu, ia
tidak dapat menyelesaikan tafsirnya. Tafsir tersebut kemudian diperiksa kembali
dan diselesaikan oleh kawan dan murid-muridnya yaitu Syekh Muhammad Rasyid
Ridha, yang dimuat pertama-tama dalam majalah al-manar. Majalah ini diterbitkan
sejak 1987 dibawah pimipinan Rasyid Ridha.
Diantara ceramah-ceramah syekh M.Abduh yang besar pengaruhnya
diterjemahkan dalam bahasa Perancis oleh
Muhammad Thal’at Harb dengan judul “L’Europe er I’Islam, Meskipun Muhammad
Abduh baru belajar bahasa perancis saat menjadi hakim, namun dalam waktu yang
tidak lama ia telah dapat menguasainya.
Penguasaannya
terhadap bahasa Perancis dapat dibuktikan dengan :
1. Ia pernah menjelaskan kepada teman-temannya tentang kata-kata
Taine, filosof Perancis yang masih janggal dalam bukunya “L’intellegence”
2. Wasiat yang diberikannya pada waktu sakitnya yang terakhir dengan
bahasa Perancis dan dimuat oleh M.De Grafiel dalam bukunya “Mesir Modern”
3. Syekh M.Abduh menterjemahkan ke dalam bahasa Arab buku karangan
filosofif Inggris Herbert Spencer yang
pernah dikunjunginya itu dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Perancis
dengan judul “I Education”[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar