Minggu, 06 Desember 2015

teologi muhammad abduh


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembaharuan adalah munculnya gerakan-gerakan untuk menyesuaikan paham keagamaan Islam, dengan perkembangan-perkembangan baru dalam Islamyang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu dan teknologi yang sudah begitu modern. Dalam Islam akan dikenal dengan gerakan pembaharuan Islam. Salah satu tokoh gerakan pembaharuan dalam Islam yaitu Muhammad Abduh.
Syekh Muhammad Abduh dikenal sebagai seorang tokoh ahli tafsir, hukum Islam, bahasa Arab dan kesusasteraan, logika, ahli ilmu-ilmu kalam, filsafat, dan soal-soal kemasyarakatan. Ia seorang ulama besar, penulis kenamaan, dan pendidik yang berhasil , pembaharu Mesir modern yang bergerak dalam kemasyarakatan. Ia juga  seorang pembela Islam yang gigih, seorang wartawan yang tajam perannya, seorang hakim yang jauh pandangannya, pemimpin dan politikus ulung, dan akhirnya menjadi seorang mufti, suatu jabatan keagamaan yang tertinggi di Mesir. Muhammad ‘Abduh juga dikenal sebagai tokoh pembaharu yang tidak asing lagi, dunia Islam dan Barat mengakuinya, bahkan pandangannya sering dijadikan rujukan dalam pembahasan ke-Islaman. Ia dilahirkan dalam situasi, dimana dunia Barat gencar-gencarnya melakukan kegiatan ekspansi ke daerah-daerah Islam, termasuk Mesir.
B.     Rumusan Masalah
1.      Siapakah Muhammad Abduh?
2.      Apa saja segi pemikiran Muhammad Abduh?
3.      Apa saja karya-karya Muhammad Abduh?
C.    Tujuan
1.      Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tauhid.
2.      Untuk Lebih Mengetahui Tentang Muhammad  Abduh.
3.      Untuk Mengetahui Apa Saja Pembaharuan Yang Dilakukan Oleh Muhammad Abduh.
4.      Mengetahui karya-karya Muhammad Abduh.









BAB II
ISI
A.    BIOGRAFI MUHAMMAD ABDUH
Muhammad Abduh dilahirkan pada tahun 1849 M (1265 H) di Mahallah Nasr, suatu perkampungan agraris termasuk Mesir Hilir di propinsi Gharbiyyah. Ayahnya bernama Abduh bin Hasan Chairullah, seorang berdarah Turki, sedangkan ibunya Junainah binti Utsman al-Kabir mempunyai silsilah keluarga besar  keturunan Umar bin Khattab. Keluarga Abduh Chairullah dikenal sangat kuat dalam menjalankan agama, dan inilah yang dijadikan pijakan dalam mendidik anak-anaknya.
Sampai usia 10 tahun Abduh dididik dalam lingkungan keluarga terutama dalam membaca dan menulis. Setelah itu sang ayah mengirimnya kepada seorang hafidz untuk belajar Quran dan hanya dalam tempo dua tahun ia sudah berhasil menghafalkannya. Kemudian ia memantapkan studinya tentang Quran di Masjid Ahmadi kota Thanta. Di sini pula Abduh mulai mempelajari ilmu-ilmu tradisional keislaman seperti ilmu tata bahasa dan fiqih. Ia kecewa dalam metode pembelajarannya yang menghafal terus menerus tanpa diikuti dengan pemahaman, sehingga memutuskan untuk kembali ke Nasr. Abduh pun dapat bimbingan pembelajaran dari Syeikh Darwis, pamannya, maka ia mulai tertarik mengkaji disiplin keislaman, pengalaman bersama pamannya ini sangat mengesankan sehingga kecintaannya pada ilmu pengetahuan mulai berkembang. Akhirnya ia kembali belajar di Thanta.
Abduh memasuki Universitas al-Azhar di Cairo tahun 1866, disinipun ia merasa kecewa. Maka ia pun kembali berkonsultasi dengan Syeikh Darwisy, dan disarankan untuk mempelajari disiplin-disiplin lain yang tidak diajarkan selama ini seperti logika, matematika, dan filsafat. Lewat salah seorang Ulama bernama Hasan at-Thawil, Abduh diperkenalkan ilmu-ilmu tersebut. Kajian-kajian demikian ini lah  yang sangat membantu pengembangan berfikir Abduh.
Pengaruh intelektual paling besar pada Abduh terjadi setelah ia bertemu Sayyid Jamaluddin al-Afghani. Al-Afghani datang ke Mesir pada tahun 1871 dan sejak saat itu Abduh sangat antusias mengikuti kuliah dan ceramah-ceramah yang diberikannya. Secara pribadi Abduh banyak belajar dari al-Afghani terutama dalam bidang filsafat, logika, ilmu kalam serta wawasan sosial dan politik. Semuanya ini menjadi modal penting baginya dalam menyalurkan pemikiran pembaruannya. Pada tahun 1877 ia berhasil lulus dari al-Azhar dengan mendapat gelar kesarjanaan alim, suatu prestasi yang memberinya hak untuk mengajar di Universitas itu. Abduh mulai aktif mengajar di al-Azhar dengan mengampu mata kuliah ilmu kalam dan logika. Ia mendidik para mahasiswa untuk dapat berfikir secara mandiri, menga-rahkan mereka agar tidak begitu saja mengikuti pendapat-pendapat yang ada dengan tanpa argumen yang kuat. Di samping itu di rumahnya, Abduh juga mengajar dan memberikan pelajaran yang terbuk auntuk umum.
Ketika ia mulai terkenal dikalangan luas, pemerintah mengangkat Abduh sebagai dosen tetap di Universitas Dar al-Ulum dan perguruan Bahasa Khedevi pada tahun 1879. Di sini ia mengajar ilmu kalam, sejarah, ilmu politik dan kesusateraan. Akan tetapi Taufiq Pasha memberhentikannya dari tugas mengajar di dua perguruan tertinggi itu, karena metode pembelajarannya berbau politis.
Pada tahun 1880 Perdana Menteri Riyadh Pasya memanggilnya kembali untuk membantu tugas-tugas pemerintahan, ia diangkat sebagai salah seorang Redaktur surat kabar pemerintah, Al-Waqai al-Mishriyyah, dan tidak lama kemudian dia dipercaya untuk menjadi Editor in Chief (ketua editor). Kesempatan tersebut dimanfaatkannya untuk menformasikan sekaligus mensosialisasikan gagasan-gagasannya.
Abduh memasuki gelanggang politik dan aktif terlibat dalam Partai Nasionalisme Mesir (Al-Hizb al-Wathan) yang didirikan oleh Jamaluddin al-Afghani. Kemudian muncullah gerakan pemberontakan di bawah pimpinan Ahmad Urabi Pasya pada tahun 1882, akan tetapi ia dan pasukannya mengalami kekalahan total di at-Tall al-kabir. Ia ditangkap dan dibuang ke Srilangka untuk seumur hidup. Dalam hal ini Abduh termasuk orang yang terlibat, secara positif ia memberikan dukungan terhadap gerakan  Nasionalisme itu. Karena keterlibatanya Abduh dibawa ke pengadilan dan dijatuhi hukuman pengasingan ke luar negeri selama 3 tahun.
Tahun 1882 ia diasingkan ke Syiria dan memilih tinggal di Beirut. Setahun ia tinggal disana, ia mendapat surat dari Jamaludduin al-Afghani yang berada di Paris, dengan maksud mengajaknya  pindah ke sana dan bergabung dalam organisasi al-Urwah al-Wutsaqa. Abduh pun menyetujuinya, segera kemudian ia menyusul dan oleh al-Afghani diajak mendirikan majalah yang juga diberi nama seperti nama organisasi itu. Secara umum majalah ini merupakan jurnal mingguan politik yang mengetengahkan perjuangan umat islam di berbagai negeri untuk dapa dapat melepaskan diri dari dominasi kekuasaan asing, dan secara khusus mengkonsentrasikan pada usaha mendapatkan kemerdekaan bagi rakyat Mesir dari Inggris. Akan tetapi pemerintah kolonial melarang peredarannya di daerah-daerah yang mereka kuasai, hingga majalah tersebut hanya dapat terbit sebanyak 18 edisi dalam waktu delapan bulan. Pertama muncul pada bulan Maret 1884 dan nomor terakhir muncul pada bulan Oktober 1884.
Selanjutnya, Abduh kembali ke Beirut dan memusatkan perhatiannya pada pengembangan ilmu dan pembinaan pendidikan. Ia juga tetap menulis artikel pada sejumlah surat kabar, serta menulis kitab syarah dan komentar-komentar. Baru kemudian pada tahun 1888, Abduh diperkenankan tinggal kembali di Mesir, dan ia langsung diangkat sebagai hakim.  Berikutnya pada tahun 1890 M ia dipercaya menjadi penasehat hukum pada Mahkamah Agung yang berkedudukan di Cairo. Pengabdian puncaknya ketika Abduh diangkat menjadi Multi Besar – sebuah posisi yang cukup istimewa – sejak tanggal 3 Juni 1899 menggantikan Syeikh Hasunah al-Nadawi. Setelah sakit beberapa lamanya, Abduh meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 1905. Jenazahnya dikebumikan pada pemakaman negara di cairo.[1]
B.     PEMIKIRAN MUHAMMAD ABDUH
1.      Allah dan Sunnah-Nya
          Untuk membuktikan eksistensi Allah, Abduh menggunakan logika yang sering dipakai para filosof,Yaitu teori wujud. Wujud secara teoritis terbagi menjadi tiga macam: wajib li dzatih,(wujud yang mesti ada), mustahil li dzatih (wujud yang tidak mungkin ada), dan mumkin li dzatih (wujud yang mungkin ada ). Namun secara realitas wujud sebenarnya hanya ada dua, sebab yang mustahil li dzatih pada hakekatnya tidak pernah ada. Dari sini logika yang dikembangkan tidak lain adalah wujud yang mungkin ada tergantung pada suatu sebab yang menjadikannya ada, yaitu Dzat yang wajib al wujud (Allah).
        Cara bagaimana mengenal dan mengimani Dzat yang Wajib Wujud telah dijelaskan dalam Al-Quran. Mengenai sifat Allah, Muhammad Abduh mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak perlu terlalu jauh diperdebatkan. Dalam memahami sifat Allah Maha Hidup, Maha Kuasa dan semacamnya tidak ada pesoalan bagi Abduh. Namun dalam sifat-sifat yang identik digambarkan dengan manusia, maka itu harus dipahami sebagaimana kaum salaf memahaminya.
        Selanjutnya adalah hubungan Allah dengan alam semesta  yang terlihat dalam konsep Abduh tentang Sunnatullah. Sunnatullah merupakan hukum yang mengatur perjalanan alam dan segala sebab akibat yang ada di dalamnya. Sunnatullah merupakan system yang baku yang bersifat universal. Abduh  menunjuk bebrapa ayat berikut :
Sesungguhnya telah berlaku sebelum kamu sunnah-sunnah Allah. Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi ini dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan.     (QS.Ali Imran :137)    

Maka tiadalah yang mereka nanti-natikan melainkan berlakunya sunnah (Allah) kepada orang-orang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapati penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak pula akan kamu temui penyimpangan bagi sunnah Allah itu. (QS. f athir :43)

Berdasarkan ayat di atas Tuhan selalu mengikuti sunnahNya dan tidak akan menyimpang daripadaNya. Dalam apapun juga Tuhan menciptakan sunnahNya. Di samping terhadap keberadaan alam secara umum, Allah juga menetapkan sunah bagi manusia agar ia dapat mendapatkan kebahagiaan hidupnya di dunia ini. Jika sunnah itu diikuti maka seseorang dapat mencapai kemenangan, tetapi kalau meninggalkan maka ia tidak akan mengalami kemenangan.

2.      Akal dan Kemampuannya
maupun syariah. Dalam bukunya Al-Islam Din ilm wa Al-Madaniyah, seperti ia katakana “ Dasar pertama pembinaan islam adalah penelitian berdasarkan akal……”. Menurutnya segala ajaran agama dapat ditafsirkan berdasarkan akal, bagi Abduh islam adalah agama rasional.
           Abduh sangat keras menentang kebebasan akal dan juga sikap tidak mau menggunakan akal itu sendiri. Serangannya yang keras terhadap taklid karena keyakinannya bahwa taklid menjadi sumber stagnasi kemajuan islam.  Penolakannya atas taklid didasarkan pada tiga hal :
a)      karena taklid bertentangan dengan tabiat akal yang selalu ingin berkembang,
b)      bertentangan dengan sunah kehidupan yang mengharuskan adanya dinamika dan perkembangan,
c)      karena semangat islam memang anti taklid.
            Dalam ilmu kalam, ada empat masalah inti yang menjadi pembeda antar berbagai aliran dalam memandang kekuatan akal,yaitu : (1) mengetahui Tuhan (hushul marifat Allah), (2) kewajiban mengetahui Tuhan dan berterima kasih pada Tuhan, (3) mengetahui baik dan buruk (marifat al husn wa al-qubh), (4) kewajiban mengerjakan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk( wujub itinaq al-husn wa ijtinab al-qubh).
           Seandainya wahyu belum diturunkan, bagaimana sikap akal terhadap empat masalah tersebut?. Menurut Abduh semua manusia dapat sampai pengetahuan bahwa Tuhan itu ada (maujud). Selanjutnya akal juga dapat mengetahui sifat-sifat Tuhan.namun ada beberapa sifat yang bisa diketahui lewat wahyu, seperti Allah Maha Melihat dan Maha Mendengar. Sifat- sifat  Allah seperti digambarkan wahyu bagaimanapun juga harus diterima akal. Dalam pandangan Abduh akal juga dapat mengetahui baik dan buruk sungguhpun tidak secara rinci. Akal juga dapat mengetahui keadaan sesudah mati. Namun yangdapat mencapai pengetahuan perihal hari berbangkit hanya orang khawas saja, selain itu sulit sampai ke pemikiran itu.
             Jadi menurut Abduh, wahyu turun untuk menyempurnakan pengetahuan akal agar ia memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam dan sempurna. Dalam kaitannya dengan kekuatan akal, wahyu mempunyai bebrapa fungsi, (1) menyempurnakan pengetahuan sebelumnya yang telah diperolehakal, (2) menguatkan pendapat akal melalui keabsolutan wahyu.  Kesimpulannya, menurut Abduh akal dan wahyu mempunyai posisi sejarar dan berfungsi saling melengkapi.

3.      Manusia dan Kebebasannya
            Manusia adalah makhluk yang unik melihat eksistensinya yang bisa menjadikannya bederajat tertinggi tetapi memungkinkannya berderajat terendah. Tergantung kea rah man ia memfungsikan  daya dan potensi yang telah diciptakan Tuhan pada dirinya. Menurut Abduh manusia mempunyai dua kodrat yang mulia yaitu : berfikir dan memilih dan menentukan perbuatannya sendiri.
Dengan demikian manusia selain mempunyai daya berfikir juga mempunyai kebebasan menentukan langkah dan usahanya.
              Abduh mengemukakan dua pengertian tentang kasb yaitu, pertama kasb yang berarti dayamanusia yang diperolehnya melalui hukum alam (sunnahNya) yang sudah ada sejak lahir dalam dirinya. Kedua, kasb yang berarti perolehan dari suatu hal.
              Konsep tentang kebebasan manusia sebenarnya ada kaitannya dengan Keadilan Tuhan. Dalam pada itu Abduh mengaitkan bentuk keadilan Tuhan itu dengan hukuman dan balasan baik yaitu bahwa hukuman aan diberikan sesuai kejahatan yang dilakukan dan balasan baik diberikan sesuai kebaikan yang dilakukan. Abduh juga mengakui ada batas-batas dalam kebebasan manusia. Dalam tafsir al-manar ia menjelaskan bahwa meski manusia berbuat atas kemauan dan piihannya sendiri, namun daya dan pengetahuan manusia tidaklah sempurna. Kemauan manusia ternyata terbatasi oleh kelemahan yang ada pada dirinya dan berbagai faktor x yang berada di luar jangkauannya.
               Dalam menentukan suatu pilihan manusia tetap bebas. Meskipun Tuhan Maha Mengaetahui  atas apa yang dipilih dan diusahakannya tetapi pengetahuan Tuhan itu  tidak ada hak untuk mencegah atau merintangi. Jika manusia berbuat baik , Tuhan akan member balasan yang setimpal, jika berbuat jahat iapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu kelak. Jadi semuanya kembali pada kemauan bebas manusia.
             Maka dari itu Abduh tidak sepakat iman dan kafir seseorang dikaitkan dengan keputusan azali Tuhan. Menurutnya, orang menjadi kafir adalah karena pilihan dan usahanya sendiri. Tuhan telah menetapkan banyak jalan dan terserah manusia memilih jalan mana yang dikehendaki.  Namun secara umum jalan banyak itu dapat dikategorikan menjadi dua jalan : jalan yang membawa kebahagiaan dan jalan yang membawa kesesatan.[2]

C.    KARYA-KARYA MUHAMMAD ABDUH
1.      Risalatut-tauhid, tahun 1897.
2.      Al-islam wan nasraniah ma’al ilmu wal madaniyyati, tahun 1902.
3.      Ulasan (syarah) buku “al-bashairun nasiriah”, karangan al-qadhi zainuddin, tahun 1898
Dalam pada itu, ia tidak dapat menyelesaikan tafsirnya. Tafsir tersebut kemudian diperiksa kembali dan diselesaikan oleh kawan dan murid-muridnya yaitu Syekh Muhammad Rasyid Ridha, yang dimuat pertama-tama dalam majalah al-manar. Majalah ini diterbitkan sejak 1987 dibawah pimipinan Rasyid Ridha.
Diantara ceramah-ceramah syekh M.Abduh yang besar pengaruhnya diterjemahkan dalam bahasa  Perancis oleh Muhammad Thal’at Harb dengan judul “L’Europe er I’Islam, Meskipun Muhammad Abduh baru belajar bahasa perancis saat menjadi hakim, namun dalam waktu yang tidak lama ia telah dapat menguasainya.


Penguasaannya terhadap bahasa Perancis dapat dibuktikan dengan :
1.      Ia pernah menjelaskan kepada teman-temannya tentang kata-kata Taine, filosof Perancis yang masih janggal dalam bukunya “L’intellegence”
2.      Wasiat yang diberikannya pada waktu sakitnya yang terakhir dengan bahasa Perancis dan dimuat oleh M.De Grafiel dalam bukunya “Mesir Modern”
3.      Syekh M.Abduh menterjemahkan ke dalam bahasa Arab buku karangan filosofif  Inggris Herbert Spencer yang pernah dikunjunginya itu dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Perancis dengan judul “I Education”[3]


[1] Ahmad Amir Aziz, PEMBARUAN TEOLOGI “Perspektif Modernisme Muhammad Abduh dan Neo-Modernisme Fazlur Rahman” , (Yogyakarta: Penerbit TERAS, 2009). hlm. 9-16.
[2] Ibid., hlm. 31-52.
[3] A. Hanafi, Pengantar Theologi Islam, (Jakarta: Al Husna Zikra, 1995). hlm. 159-160.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar